Bapenda Makassar Perkuat Kepastian Hukum Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah

pemprov-sulsel

HARSYANEWS.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus melakukan penguatan tata kelola pendapatan daerah melalui penyempurnaan regulasi di bidang retribusi. Salah satu upaya yang ditempuh yakni dengan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah pada Tanah dan/atau Bangunan yang Dikuasai Pemerintah Daerah untuk Pemasangan Reklame serta Bangunan Reklame.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Bapenda Kota Makassar tersebut dipimpin oleh Kasubbid Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi, Ansar, serta dihadiri jajaran terkait di lingkungan Bapenda Kota Makassar.

Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi rancangan regulasi agar mekanisme pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah dapat terlaksana secara lebih efektif, transparan, akuntabel, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Regulasi ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Kota Makassar dalam menciptakan sistem pemungutan retribusi yang memiliki kepastian hukum sekaligus memberikan pedoman yang jelas bagi para pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah sebagai media pemasangan reklame.

Selain memperkuat aspek regulasi, penyusunan Perwali tersebut juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa usaha melalui pengelolaan aset daerah yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Melalui pembahasan ini, Bapenda Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Penguatan regulasi diharapkan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, serta memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Kota Makassar.

Leave a Reply