Proyek Jembatan Duplikat Maros Diwarnai Protes, Warga Tuntut Hak Kompensasi

pemprov-sulsel

HARSYANEWS. ID,MAROS- Proses pembebasan lahan untuk pembangunan proyek duplikasi Jembatan Sungai Maros di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, menuai protes dari sejumlah warga terdampak.

Melalui tim kuasa hukumnya, pemilik lahan H Abdul Latif dan Hj Hadrah meminta pemerintah menjamin proses pengadaan tanah dilakukan secara adil, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Fahruddin, mengatakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan turunannya.

Menurutnya, hak-hak keperdataan masyarakat tidak boleh diabaikan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.

“Negara wajib memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada masyarakat yang terdampak,” kata Fahruddin, Sabtu (5/7/2026).

Kuasa hukum lainnya, Agusman Hidayat, menilai penilaian ganti rugi tidak hanya mencakup nilai tanah dan bangunan, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian lain yang dialami warga.

Pihaknya meminta pemerintah membuka ruang dialog, melakukan penilaian ulang terhadap nilai ganti rugi, menjamin akses kendaraan dan aktivitas usaha warga selama proyek berlangsung, serta memastikan seluruh proses berjalan secara transparan.

Selain itu, warga juga meminta pemerintah mengevaluasi kembali titik pembangunan agar tidak mengganggu akses maupun aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.

Muh Fahril Arif yang juga menjadi kuasa hukum warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Maros, ATR/BPN, hingga Kementerian PUPR dapat mengawal proses pembebasan lahan secara objektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Maros memastikan besaran ganti rugi bukan ditentukan pemerintah daerah, melainkan tim appraisal independen yang ditunjuk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan pemerintah memahami adanya warga yang belum menerima nilai ganti rugi. Namun penetapan harga sepenuhnya menjadi kewenangan tim appraisal independen.

“Kami sangat menyayangkan kalau masih ada yang belum menerima. Harga itu bukan kami yang menentukan. Harga ditetapkan oleh tim appraisal yang diatur dalam undang-undang. Jadi bukan Bupati, Wakil Bupati, atau siapa pun yang menentukan nilainya,” ujar Chaidir Syam.

Chaidir berharap masyarakat dapat bersikap kooperatif karena proyek tersebut dibangun untuk kepentingan umum.

“Kalau ada yang keberatan terhadap nilai appraisal, mekanismenya sudah diatur. Persoalan itu akan diselesaikan melalui pengadilan, dan dana pembebasan lahannya akan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, memastikan proses pembangunan duplikasi Jembatan Sungai Maros tetap berjalan meski masih terdapat warga yang belum menyepakati nilai ganti rugi.

“Untuk lokasi yang terdampak, tim appraisal sebenarnya sudah menetapkan nilai ganti rugi. Memang masih ada beberapa warga yang belum menyetujui hasil penilaian tersebut,” ujar Muetazim.

 

Ia menegaskan perbedaan pendapat mengenai nilai ganti rugi tidak akan menghentikan pembangunan proyek.

“Pembangunan tetap berjalan. Kalau masyarakat sudah menyetujui nilai appraisal yang ditetapkan tim independen, maka pembayaran akan segera dilakukan. Kami berharap masyarakat dapat mendukung pembangunan ini karena manfaatnya untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.

 

Proyek duplikasi Jembatan Sungai Maros dijadwalkan segera memasuki tahap groundbreaking yang akan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Pembangunan jembatan tersebut diharapkan mampu mengurai kemacetan di pusat Kota Maros sekaligus meningkatkan konektivitas jalur Trans Sulawesi.

Leave a Reply