Chaidir Syam Pastikan Pelayanan PBB Optimal, Bapenda Buka Loket di Seluruh Kecamatan

pemprov-sulsel

HARSYANEWS.ID, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, meninjau langsung pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, Senin (29/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan sehari menjelang berakhirnya masa pembayaran PBB yang jatuh tempo pada Selasa (30/6/2026).

Dalam kunjungannya, Chaidir menyempatkan diri menyapa masyarakat yang sedang mengantre membayar PBB sekaligus berbincang dengan petugas loket guna memastikan pelayanan berjalan lancar dan optimal.

Ia mengimbau masyarakat yang belum melunasi kewajiban PBB agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

“Besok adalah hari terakhir tenggat waktu pembayaran PBB. Kami mengajak seluruh masyarakat yang belum membayar agar segera melunasi PBB di loket pembayaran terdekat,” ujar Chaidir.

Menurutnya, penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.

“Jangan khawatir, karena PBB yang terkumpul akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan penyediaan fasilitas publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Maros, M. Ferdiansyah, mengungkapkan hingga saat ini realisasi penerimaan PBB telah mencapai Rp13,7 miliar atau 33,21 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp41,5 miliar.

Ia menjelaskan, objek pajak yang paling banyak menunggak berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe. Selain itu, masih terdapat sejumlah kecamatan dengan capaian penerimaan yang relatif rendah.

Kecamatan Mandai, misalnya, baru membukukan penerimaan sebesar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Sementara Kecamatan Moncongloe telah merealisasikan Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.

Sebaliknya, kecamatan dengan persentase capaian penerimaan PBB tertinggi saat ini adalah Camba, Mallawa, dan Simbang.

Ferdiansyah juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang melakukan pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar satu persen dari total nilai PBB setiap bulan.

Untuk mengoptimalkan penerimaan hingga akhir masa pembayaran, Bapenda Maros telah mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kepada wajib pajak. Selain itu, loket pembayaran juga telah dibuka di seluruh kecamatan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran PBB.

Pemerintah Kabupaten Maros berharap masyarakat dapat memanfaatkan hari terakhir pembayaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu sehingga target penerimaan daerah dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Maros.

Leave a Reply