Realisasi Anggaran Kemenhaj Maros Tertinggi di Sulsel, Tembus 75,26 Persen

pemprov-sulsel

HARSYANEWS.ID,MAROS— Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros mencatat realisasi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar 75,26 persen hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi yang tertinggi di antara satuan kerja Kementerian Haji dan Umrah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi anggaran DIPA Triwulan III Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Sulawesi Selatan secara daring, Rabu (21/10/2026).

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin mengatakan, capaian tersebut menjadi hasil dari pelaksanaan program dan kegiatan yang telah berjalan.

Meski demikian, pihaknya masih perlu mempercepat penyelesaian program dan kegiatan Tahun 2026 agar realisasi anggaran terus meningkat hingga 95 persen di Bulan November 2026

Berdasarkan hasil evaluasi, realisasi anggaran Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros mencapai 75,26 persen. Angka ini berada di atas rata-rata realisasi anggaran tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang tercatat 53,89 persen.

Dalam evaluasi tersebut, seluruh satuan kerja diminta mempercepat penyerapan anggaran hingga mencapai 80 persen sampai 85 persen sebelum anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diturunkan.

Salah satu langkah yang perlu segera dilakukan Kemenhaj Maros ialah menuntaskan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan yang telah dilaksanakan.

Khusus Kemenhaj Maros seluruh Penyelesaian administrasi kegiatan operasional dan perjalanan dinas sudah rampung dan dokumen pertanggungjawabannya sudah di selesaikan tepat waktu

Rapat evaluasi juga menyoroti sejumlah kendala dalam pengelolaan anggaran, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia pengelola keuangan hingga ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan riil satuan kerja.

Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penyerapan anggaran apabila tidak segera ditangani.

Untuk itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara diminta tidak menunda pengajuan dokumen pertanggungjawaban. Berkas kegiatan maupun perjalanan dinas yang telah rampung harus segera diproses dan diinput ke dalam sistem akuntansi.

Selain itu, satuan kerja juga diminta mengoptimalkan anggaran yang tidak dapat digunakan melalui revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Batas penyelesaian revisi DIPA dalam evaluasi tersebut ditetapkan pada 23 Oktober 2026 dan Kemenhaj Maros sudah menyelesaikan revisi tepat waktu.

Kementerian Haji dan Umrah Sulsel juga menjadwalkan bimbingan teknis pengelolaan keuangan secara tatap muka, Jumat (23/10/2026). Kegiatan ini diharapkan membantu satuan kerja memahami pemetaan akun belanja dan memperlancar proses pencairan anggaran.

Di sisi lain, penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) 2027 diminta lebih mengacu pada kebutuhan riil di lapangan. Dengan demikian, alokasi anggaran dapat digunakan secara optimal dan tidak tertahan akibat ketidaksesuaian peruntukan.

Bagi Kemenhaj Maros, capaian realisasi 75,26 persen menjadi modal untuk mengejar target penyerapan berikutnya. Penyelesaian LPJ dan ketepatan administrasi menjadi langkah penting agar pelaksanaan program berjalan sesuai perencanaan.

Evaluasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh satuan kerja untuk tidak hanya berfokus pada pelaksanaan kegiatan, tetapi juga memastikan pertanggungjawaban anggaran diselesaikan tepat waktu.

Satu lagi prestasi yang berhasil diraih oleh Kemenhaj Maros berdasarkan rilis terbaru dari Kanwil Kemenhaj Sulsel pada hari ini adalah partisipasi layanan Jamaah Haji tertinggi Kemenhaj Kabupaten/Kota Se Sulsel.

Sementara Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Maros, Ahmad Ihyadin, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil ikhtiar bersama yang didukung arahan pimpinan dan kerja sama seluruh jajaran.

“Keberhasilan ini atas rida Allah SWT, dibarengi dengan ikhtiar kuat, mulai dari petunjuk dan arahan Kakanwil Kemenhaj Sulsel, bapak H Ikbal Ismail, dan Kabag TU serta para kabid,” katanya.

Menurutnya ini juga tak lepas dari kerja sama seluruh tim ASN Kemenhaj Kabupaten Maros.

Meski mencatat realisasi tertinggi, Ahmad menegaskan capaian tersebut bukan alasan untuk berpuas diri.

Bahkan dia berharap capaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kemenhaj Maros untuk terus memperbaiki kinerja, memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, serta memastikan pelayanan kepada jemaah haji dan masyarakat berjalan semakin baik.

Dia juga menilai keberhasilan itu menjadi pengingat bagi jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini juga menjadi warning bagi Kemenhaj Maros untuk selalu memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh jemaah haji Kabupaten Maros pada khususnya, serta masyarakat Kabupaten Maros pada umumnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, keberhasilan dalam pengelolaan anggaran harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Anggaran yang dikelola perlu mendukung pelaksanaan program dan tugas kelembagaan secara optimal.

Dia juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Pemerintah Kabupaten Maros serta seluruh pemangku kepentingan di bidang perhajian.

“Kami akan terus membangun dan meningkatkan komunikasi, koordinasi, serta konsultasi yang baik, efektif, dan efisien dengan Bapak Bupati Maros, Wakil Bupati Maros beserta jajarannya, dan seluruh pemangku kepentingan perhajian di Kabupaten Maros,” jelasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi, rata-rata realisasi anggaran satuan kerja Kemenhaj di Sulawesi Selatan tercatat 53,89 persen. Sementara realisasi anggaran Kanwil Kemenhaj Sulsel berada pada angka 49,85 persen.

Capaian Maros sebesar 75,26 persen menempatkannya di posisi teratas dalam evaluasi tersebut.

Meski demikian, seluruh satuan kerja diminta mempercepat penyerapan anggaran hingga mencapai target 80 persen hingga 85 persen.

Salah satu langkah yang perlu segera dituntaskan Kemenhaj Maros ialah penyelesaian laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Dokumen pertanggungjawaban yang telah rampung harus segera diproses agar tidak menghambat pencatatan realisasi anggaran.

Evaluasi tersebut juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan anggaran melalui revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) sesuai ketentuan. Batas penyelesaian revisi DIPA ditetapkan pada 23 Oktober 2026.

Leave a Reply