HARSYANEWS.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini.
Sebaliknya, Pemkab memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak.
Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025, sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan program ini bertujuan meningkatkan serapan pajak daerah, khususnya dari sektor PBB-P2. Ia meminta masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai bentuk keringanan yang diberikan pemerintah.
“Meski ada penghapusan denda, pokok pajak tetap wajib dibayarkan,” kata Chaidir, Rabu (13/8/2025).
Menurutnya, kebijakan ini tidak menghapus kewajiban pembayaran pokok pajak yang masih terutang. Ia berharap langkah ini dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak.
“Setelah tanggal tersebut, denda atau sanksi administrasi akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M. Ferdiansyah, menyebut target penerimaan sektor PBB-P2 tahun ini sebesar Rp40 miliar. Hingga awal Agustus 2025, realisasi baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.
Ferdiansyah menjelaskan, pembayaran biasanya meningkat setelah musim panen padi selesai. “Kami mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut, Bapenda Maros masih menunggu pemasukan PBB dari PT Angkasa Pura sebesar sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.
Untuk meningkatkan realisasi PBB, pihaknya bakal melakukan jemput bola ke masyarakat. “Mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025, tim optimalisasi pajak daerah akan turun ke 14 kecamatan untuk melayani pembayaran PBB secara online,” sebutnya.
Ferdiansyah mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah 3 Oktober 2025, maka sanksi administrasi akan otomatis diberlakukan. Ia menyarankan masyarakat tidak menunggu hingga batas waktu untuk menghindari denda.
“Program ini diharapkan mampu membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Maros,” tambahnya.
Salah satu warga, Ahmad Fahmi, membenarkan tidak adanya kenaikan PBB di Maros. Ia menyebutkan, jumlah PBB yang dibayarkannya tahun lalu sebesar Rp89 ribu.
“Awal Agustus ini saya bayar masih dengan jumlah yang sama,” tutupnya.