Anak Jalanan di Maros Dapat Pembinaan Usai Diamankan Satpol PP

by
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros mengamankan tiga anak jalanan (anjal) saat razia di lampu merah perempatan BRI, Senin, 21 Juli 2025.

HARSYANEWS.ID, MAROS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros mengamankan tiga anak jalanan (anjal) saat razia di lampu merah perempatan BRI, Senin, 21 Juli 2025.

Kepala Satpol PP Maros, Eldrin Saleh Nuhung, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan para anak jalanan tidak lagi berkeliaran di jalan raya, apalagi hingga larut malam yang berpotensi membahayakan diri mereka sendiri.

“Begitu kita dapat, kita langsung serahkan ke Dinsos untuk dilakukan asesmen,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Maros, Suwardi Sawedi, mengatakan anak-anak tersebut rata-rata berusia 15 hingga 19 tahun.

Mereka akan ditempatkan di rumah singgah selama tiga malam untuk dilakukan pembinaan awal.

“Kemudian kita hubungi keluarganya untuk mengetahui penyebabnya. Kalau dia putus sekolah, kita cari tahu alasannya. Kalau pengangguran, kita juga akan gali apa penyebabnya,” ujarnya.

Suwardi mengungkapkan anak-anak tersebut mengaku beroperasi hingga larut malam dengan penghasilan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per hari.

“Biasa juga lebih,” tambahnya.

Ia menyebuty seluruh anak jalanan yang terjaring merupakan warga asli Maros.

Dinsos akan melakukan pendekatan kepada keluarga agar memberikan perhatian lebih kepada anak-anak mereka.

“Jika putus sekolah, kami dari Dinsos Maros akan memfasilitasi agar anak tersebut bisa melanjutkan pendidikannya melalui ujian paket A, B, atau C. Jika diperlukan, mereka juga akan dirujuk ke UPT PSBR Bantimurung atau ke pihak Kemensos untuk rehabilitasi, pembinaan, dan pelatihan keterampilan,” jelasnya.