Kepala Bappeda bersama DPMPTSP, Bapenda, DLH dan Disatru, Walikota Makassar Bahas PSEL Dengan Pemerintah Pusat

by
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kejelasan nukum dalam percepatan pelaksandan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.

HARSYANEWS.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya kejelasan nukum dalam percepatan pelaksandan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.

Hal ini disampaikan saat mengikuti rapat monitoring progres PSEL Makassar yang digelar secara virtual oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dihadiri kepala Bappeda, DPMPTSP, Bapenda, DLH dan Disatru pada Rabu (25/6/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Deputi Infrastruktur Energi dan Telekomunikasi, Ridha Yasser, dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ini membahas progres penugasan pembelian tenaga listrik oleh PT PLN Persero serta perjanjian jual beli listrik (PJBL).

Dalam forum tersebut, Wali Kota Munafri menyampaikan bahwa Pemkot Makassar sangat mendukung percepatan pembangunan PSEL.

Namun ia menekankan perlunya sejumlah legal opinion dari instansi seperti BPK, BPKP, dan Kejaksaan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kami berharap ada legal opinion yang menyatakan bahwa proses ini berjalan dengan baik dan sesudi ketentuan hukum, sehingga bisa dilanjutkan tanpa kendala di masa mendatang, termasuk dalam masa transisi pemerintahan,” ujar Munafri.

Selanjutnya ia menegaskan, Pemerintah Kota terus mendorong percepatan realisasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang mengatasi persoalan persampahan.

Kendati demikian, Munafri menekankan pentingnya kejelasan regulasi lintas sektor dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini. la menyebutkan perlu ada kejelasan detail pelaksanaan dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai PSEL Makassar.

Pada kesempatan tersebut, ia meminta kejelasan Kementerian mana yang menjadi leading sector dalam proyek PSEL.

“Kami butuh contoh yang jelas. Apakah proyek ini berada di bawah Kemenko Infrastruktur, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian PU atau Kementerian Pangan. Ini penting agar koordinasi bisa lebih terarah,” tegasnya.

la juga menuturkan perlunya kejelasan terkait pay price atau besaran biaya layanan pengolahan sampah agar tidak terjadi perubahan mendadak setelah proyek berjalan.

“Kami kuatir, jangan sampai nanti proyek sudah berjalan, kemudian muncul nilai pay price baru yang harus kami sesuaikan kembali. Ini akan mengganggu perencandan fiskal kami,” tambahnya.

Munafri juga menyampaikan kekhawatiran soal kondisi darurat sampah di Kota Makassar yang memproduksi lebih dari 1.000 ton sampan setiap hari.

Menurutnya, proyek PSEL harus segera terealisasi, tetapi di sisi lain pemerintah kota juga harus tetap menangani sampah selama masa konstruksi yang diperkirakan berlangsung dua tahun.

“Selama dua tahun masa konstruksi, sampah akan terus masuk ke TPA. Ini menjadi tantangan bagi kami, karena penanganannya tetap memerlukan anggaran dan intervensi yang cepat,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, dari Kementerian infrastruktur, Ridha Yasser menyampaikan bahwa pemerintah pusat terus memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan sampah di Indonesia, termasuk mendorong percepatan pembangunan PSEL di Kota Makassar.

Salah satu langkah konkret yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus penanganan sampah oleh Menko Infrastruktur.

“Proyek PSEL Makassar menjadi prioritas karena berkontribusi besar dalam pengurangan volume sampah dan produksi energi ramah lingkungan,” katanya.

“Namun, diperlukan sinkronisasi antara perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Makassar dengan badan usaha pengembang serta PJBL dengan pihak PLN,” tambah Ridha.

la menyinggung perjanjian awal yang telah dilakukan sejak 25 September tahun sebelumnya antara Pemkot Makassar dan PT Sarana Utama Sinergi (SUS).

Namun, sejumlah tahapan masih membutuhkan kejelasan, termasuk pasokan sampah, metode pengolahan, serta skema Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS).

“Proyek ini dapat berjalan apabila semua dokumen legalitas disiapkan, termasuk PJBL dengan PLN dan kajian lainya seperti BLPS terverifikasi.” Tutup Ridha.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *