Bidang Hukum Dan Advokasi pemuda KNPI Makassar Kecam Keras Penutupan TPQ Alimul Ilmi: “Tindakan Barbar dan Tidak Menghargai Hukum

by

HARSYANEWS.ID, MAKASSAR – Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Makassar menyatakan kecaman keras terhadap aksi pemagaran paksa yang menyebabkan lumpuhnya seluruh aktivitas Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Alimul Ilmi yang terletak di Jalan Rajawali, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Aksi pemagaran ini dilakukan menyusul klaim sepihak atas kepemilikan lahan oleh perusahaan swasta, PT Timurama, yang bahkan telah membangun tembok permanen yang menutup akses masuk ke TPQ tersebut. Akibatnya, puluhan santri kehilangan tempat belajar, dan kegiatan keagamaan warga sekitar terhenti total.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda DPD KNPI Kota Makassar, Muhammad Irvan, S.H., M.H., mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan etika sosial masyarakat.

“Tindakan itu adalah bentuk barbarisme modern yang membungkam hak anak-anak atas pendidikan agama. Lebih dari itu, ini adalah pelecehan terhadap Hukum yang ada di Negara ini. Mereka bertindak seolah-olah hukum bisa disingkirkan dengan tembok dan kekuasaan,” tegas Irvan.

DPD KNPI Makassar mendesak aparat penegak hukum, termasuk BPN, kepolisian, dan Pemerintah Kota Makassar, untuk tidak tunduk pada tekanan kekuatan modal dalam menyikapi kasus ini.

“Kalau negara diam, maka publik akan menilai bahwa hukum hanya tajam ke rakyat kecil. Ini saatnya aparat menunjukkan keberpihakan kepada keadilan. Jangan biarkan hukum diinjak-injak oleh segelintir pemilik uang,”

Terkait munculnya dua sertifikat atas lahan tersebut — masing-masing atas nama PT Timurama (tahun 1983) dan warga bernama Muh Akbar (tahun 2005) — DPD KNPI menuntut keterbukaan penuh dan langkah tegas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak bisa ada eksekusi paksa di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau ini dibiarkan, maka publik bisa seenaknya menutup rumah ibadah atau sekolah dengan klaim sertifikat. Lalu siapa lagi yang aman?” ujar Irvan.

DPD KNPI menilai penutupan TPQ sebagai preseden buruk yang mengancam keberadaan lembaga pendidikan dan keagamaan yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat.

“Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini perampasan ruang ibadah dan ruang belajar anak-anak. Siapa pun yang mendukung tindakan ini tanpa penghormatan pada proses hukum, secara terang-terangan memusuhi nilai-nilai Pancasila,” tegas Irvan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial, DPD KNPI Kota Makassar siap
Mengawal proses hukum secara aktif, Memberikan bantuan advokasi hukum kepada pihak TPQ dan warga terdampak serta memobilisasi kekuatan pemuda untuk melawan segala bentuk intimidasi terhadap masyarakat sipil.

“Kami tidak akan diam. KNPI akan berdiri di garis depan bersama masyarakat. Kami akan pastikan bahwa hak anak-anak ini tidak ditelan oleh arogansi dan kepentingan bisnis,” pungkas Irvan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *