HARSYANEWS.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dalam rapat paripurna DPRD Maros, Rabu (10/9/2025).
Ranperda ini dipandang strategis karena berkaitan langsung dengan peningkatan pelayanan publik sekaligus percepatan transformasi digital di daerah.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, hadir langsung menyerahkan dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik.
Dalam keterangannya, Muetazim menyebut penyusunan Ranperda ini berangkat dari kebutuhan memperkuat kualitas pelayanan publik yang menuntut keterbukaan informasi.
“Pelayanan publik yang baik harus didukung oleh sistem komunikasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ranperda ini diharapkan mampu mengatur arah kebijakan secara lebih terukur,” ungkapnya.
Ia menambahkan, percepatan transformasi digital menjadi alasan utama lahirnya regulasi baru. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh tertinggal dalam pemanfaatan teknologi informasi yang kini sudah menjadi kebutuhan mendasar.
“Peraturan lama, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2015, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan saat ini. Karena itu, regulasi baru harus segera dibentuk agar langkah pemerintah daerah lebih adaptif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ranperda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan berbasis teknologi, penguatan jaringan komunikasi, penataan sistem manajemen kerja, hingga standarisasi pertukaran informasi.
Selain itu, pengembangan sistem informasi desa, pengelolaan domain pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penerapan e-government juga tercantum di dalamnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh. Gemilang Pagessa, menyatakan pihaknya menyambut baik penyerahan Ranperda ini. Menurutnya, komunikasi dan informatika merupakan fondasi penting dalam tata kelola pemerintahan modern.
“Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang lebih kuat bagi Maros dalam menapaki era transformasi digital. DPRD akan membahas secara mendalam sebelum disahkan menjadi Perda,” tegasnya.