HARSYANEWS.ID, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar terkait Tata Cara Pemungutan Retribusi Jasa Usaha atas Pemanfaatan Aset Daerah pada tanah dan/atau bangunan yang dikuasai pemerintah daerah untuk pemasangan reklame. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bapenda Kota Makassar.
Rapat dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan, dan Regulasi, Ansar, yang menekankan pentingnya pembahasan regulasi ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi reklame serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hadir dalam rapat tersebut Tenaga Ahli Penyusun Rancangan Perwali Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yakni Muhammad Idris dan Aerin Nizar, yang memberikan masukan teknis terkait penyempurnaan substansi aturan agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penyusunan Rancangan Perwali ini, Bapenda Kota Makassar berharap tata kelola pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah, khususnya untuk pemasangan reklame dan bangunan reklame, dapat berjalan lebih transparan, terstruktur, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Pembahasan lanjutan direncanakan akan terus dilakukan hingga regulasi tersebut siap untuk ditetapkan dan diimplementasikan sebagai dasar pemungutan retribusi di Kota Makassar.


Leave a Reply