Demi Keselamatan Warga, Pemkab Maros Atur Jam Jalan Truk Tambang

by
Demi Keselamatan Warga, Pemkab Maros Atur Jam Jalan Truk Tambang

HARSYANEWS.ID, MAROS – Persoalan aktivitas truk tambang di Kabupaten Maros kian mendapat perhatian serius. Jika sebelumnya masyarakat dan wakil rakyat menyampaikan keresahan, kini pemerintah daerah turut mengambil langkah tegas untuk menertibkan operasional kendaraan tambang yang dinilai kerap menimbulkan masalah di jalan raya.

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, mengungkapkan berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Selatan, saat ini terdapat sekitar 60 pengusaha tambang yang mengantongi izin usaha dan aktif beroperasi di Maros. Usaha tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, dengan konsentrasi terbesar berada di Tompobulu, Tanralili, dan Bantimurung.

Sebagian besar usaha tambang bergerak pada sektor galian C serta mineral non logam. Kontribusi yang diberikan masuk melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah. Namun, di balik manfaat ekonomi tersebut, keberadaan truk tambang menimbulkan persoalan sosial di tengah masyarakat.

“Kecelakaan lalu lintas beberapa waktu terakhir banyak yang melibatkan truk tambang. Itu menjadi keluhan utama masyarakat dan tidak bisa diabaikan,” ungkap Muetazim.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Maros menggelar rapat koordinasi bersama organisasi perangkat daerah, aparat TNI dan Polri, serta pihak kejaksaan. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah langkah strategis, di antaranya pembinaan kepada pengusaha tambang serta pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang.

Aturan baru yang disepakati membatasi jam operasional truk mulai pukul 08.00 hingga 18.00 Wita. Kebijakan ini diambil untuk memastikan aktivitas warga, khususnya pada jam berangkat sekolah dan bekerja, tidak terganggu oleh lalu lintas truk berukuran besar. Meski begitu, Muetazim menegaskan aturan ini masih bersifat sementara dan akan terus dievaluasi dengan memperhatikan kondisi di lapangan.

Tidak hanya persoalan jam operasional, pemerintah daerah juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan. Dari hasil pemantauan, masih ditemukan adanya sopir di bawah umur serta kendaraan truk ODOL (Over Dimension Over Load) yang tidak memenuhi standar teknis dan keselamatan.

“Banyak juga truk yang masih menggunakan ban pengaman terlalu lebar. Kondisi ini tentu membahayakan, sehingga ke depan kita akan melakukan penertiban secara menyeluruh,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Maros juga berencana melibatkan masyarakat dalam diskusi lanjutan, agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan warga sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keselamatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *