Pemkab Maros Usulkan Solusi untuk Honorer Belum Terakomodasi di PPPK Paruh Waktu

by
Pemkab Maros Usulkan Solusi untuk Honorer Belum Terakomodasi di PPPK Paruh Waktu

HARSYANEWS.ID, MAROS — Sebanyak 90 tenaga honorer di Kabupaten Maros hingga kini belum terakomodasi dalam program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan kendala ini terjadi karena para tenaga honorer tersebut sebelumnya pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kondisi itu membuat akun pendaftaran mereka sudah terbuka dan otomatis tidak dapat digunakan lagi untuk mendaftar PPPK paruh waktu.

“Karena mereka pernah mendaftar CPNS, akunnya sudah aktif. Akibatnya, tidak bisa lagi dipakai untuk pendaftaran PPPK paruh waktu,” terang Chaidir, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, hal tersebut menjadi kendala teknis yang menghalangi para tenaga honorer masuk dalam daftar penerima PPPK paruh waktu, meskipun secara masa pengabdian sudah memenuhi syarat. Pemerintah Kabupaten Maros pun telah mengupayakan penyelesaian dengan mengirimkan data 90 tenaga honorer tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Kami sudah menyampaikan datanya ke BKN dan sekarang masih menunggu kebijakan apa yang akan diambil. Harapan kami, ada solusi terbaik agar mereka tetap bisa memperoleh kesempatan yang sama,” tambah Chaidir.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB, mengungkapkan bahwa secara keseluruhan terdapat 4.862 tenaga honorer di Maros yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK paruh waktu.

Peserta yang lulus tersebut merupakan tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database dan memiliki pengalaman pengabdian minimal dua tahun pada saat pendaftaran. Mereka tidak lagi diwajibkan mengikuti tes baru, sebab sebelumnya sudah melewati seleksi tahap I atau tahap II.

Sri menjelaskan, perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan PPPK umum terletak pada penghasilan yang diterima. “Perbedaan utamanya ada pada penghasilan. Namun, hal ini masih dalam pembahasan Tim TAPD karena menggunakan alokasi anggaran APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa tahapan berikutnya bagi peserta yang lulus adalah mengunggah Daftar Riwayat Hidup (DRH) beserta dokumen pendukung sesuai ketentuan yang berlaku. Jadwal awal pengisian DRH hanya sampai 15 September 2025, namun karena masih banyak peserta yang belum menyelesaikan proses tersebut, pemerintah memberikan tambahan waktu hingga 22 September 2025.

“Perpanjangan waktu ini diberikan karena banyak peserta yang belum menuntaskan kelengkapan administrasi. Prosesnya cukup memakan waktu, sehingga diberikan kesempatan tambahan,” katanya.

DRH sendiri merupakan salah satu syarat penting dalam proses usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK. Dengan kelengkapan administrasi ini, para tenaga honorer yang dinyatakan lulus dapat segera diproses dan resmi menjadi bagian dari PPPK paruh waktu di Kabupaten Maros.