HARSYANEWS.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor di wilayah kerja UPT Pendapatan Makassar II, tepatnya di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Rabu (27/08/2025).
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi lintas instansi dalam rangka memastikan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Penertiban melibatkan UPT Pendapatan Makassar II Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, serta PT Jasa Raharja Sulawesi Selatan.
Selama pelaksanaan, tim gabungan melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, dengan fokus pada kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bagi pemilik kendaraan yang kedapatan belum melunasi kewajibannya, petugas memberikan imbauan sekaligus kesempatan untuk menyelesaikan pembayaran di lokasi yang telah disediakan.
Kepala UPT Pendapatan Makassar II menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bapenda Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat akan semakin meningkat sehingga kepatuhan dalam membayar pajak dapat terus ditingkatkan. Pihaknya juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk tidak menunda kewajiban pajaknya, mengingat manfaat pajak yang langsung berdampak bagi kemajuan daerah.