Bupati Chaidir Syam Gratiskan PBB Kecil di Maros, Sasar Warga Kurang Mampu

by
Pemerintah Kabupaten Maros menghapuskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini, dengan total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

HARSYANEWS.ID, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros menghapuskan 71.151 objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun ini, dengan total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah diberlakukan sejak 2017 melalui Peraturan Bupati.

“Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Maros, Rabu (20/8/2025).

Menurut Chaidir, kebijakan tersebut diambil karena lahan dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di bawah Rp20 ribu umumnya dimiliki oleh warga kurang mampu.

“Luas lahannya tidak besar, dan rata-rata pemiliknya juga berpenghasilan rendah,” jelas mantan Ketua DPRD Maros itu.

Chaidir juga memastikan bahwa sejak 2023 memang ada penyesuaian PBB-P2. Jika sebelumnya yang dikenakan hanya tanah, kini juga termasuk bangunan.

“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu berdasarkan permohonan dari pemilik sendiri,” tegas Ketua DPD PAN Maros itu.

Selain penghapusan PBB tertentu, Pemkab Maros juga memberikan program penghapusan denda bagi wajib pajak, yang berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025. Langkah ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.

Meski memberikan keringanan, Chaidir tetap optimistis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai.

“Penentuan target sudah kami sesuaikan dengan pengurangan nilai penghapusan pajak dan denda,” bebernya.

Hingga awal Agustus 2025, realisasi penerimaan PBB baru mencapai 8,6 persen atau sekitar Rp8,6 miliar dari target.

Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan penerimaan biasanya meningkat setelah musim panen padi.

“Kami mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program bebas denda ini,” ujarnya.

Ferdiansyah juga menyebutkan bahwa Bapenda Maros masih menunggu pemasukan dari beberapa sektor besar, yakni PBB PT Angkasa Pura sebesar sekitar Rp17 miliar dan dari Grand Mall Maros sekitar Rp1 miliar.

Untuk mempercepat realisasi, pihaknya akan menurunkan tim optimalisasi pajak daerah ke 14 kecamatan mulai 19 Agustus hingga 30 September 2025. Tim ini juga akan melayani pembayaran PBB secara online.

“Namun, jika pembayaran dilakukan setelah 31 Oktober 2025, maka sanksi administrasi otomatis diberlakukan. Karena itu kami mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga batas akhir,” jelasnya.

Ia berharap program ini dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maros.

Sementara itu, salah seorang warga, Ahmad Fahmi, membenarkan bahwa tidak ada kenaikan PBB tahun ini.

“Tahun sebelumnya saya bayar Rp89 ribu, dan awal Agustus ini jumlahnya masih sama,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *