Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin, Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

by
Bapenda Makassar Tertibkan Reklame Tak Berizin, Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

HARSYANEWS.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor reklame. Pada Rabu, 30 Juli 2025, Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar melaksanakan penindakan berupa pemasangan tanda (stiker) terhadap sejumlah reklame yang menunggak pajak maupun melanggar aturan di beberapa ruas jalan protokol Kota Makassar.

Kegiatan penindakan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan, Zamhir Islamie Hatta, S.STP., M.M., didampingi oleh dua Kepala Sub Bidang, yakni Ansar, SE., M.M. dan Arfiani A.M., SE., M.M.. Mereka bersama tim turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan penindakan berjalan sesuai ketentuan.

Adapun sasaran penindakan meliputi reklame yang sudah habis masa tayangnya, tidak memiliki izin resmi, maupun menunggak pembayaran pajak. Reklame-reklame tersebut diberi tanda berupa stiker sebagai bentuk sanksi administratif sekaligus peringatan kepada para pengusaha agar segera memenuhi kewajiban mereka.

Menurut Zamhir Islamie Hatta, langkah ini bukan hanya soal penindakan, tetapi juga sebagai upaya edukasi kepada para pelaku usaha reklame agar lebih disiplin.“Kami ingin memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang di Kota Makassar mematuhi aturan yang berlaku. Penindakan ini juga sebagai bentuk pengingat agar para pengusaha tidak abai terhadap kewajiban pajak reklame,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Bapenda Makassar akan melakukan penindakan secara rutin. Selain menertibkan estetika kota, kegiatan ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Dengan adanya langkah tegas ini, Pemerintah Kota Makassar berharap para pelaku usaha semakin sadar bahwa pajak reklame merupakan salah satu sumber penting pembiayaan pembangunan kota. Penindakan yang berkesinambungan juga diharapkan menciptakan iklim usaha yang adil dan tertib, di mana setiap pelaku usaha menanggung kewajiban pajaknya secara proporsional.