HARSYANEWS.ID, Makassar – Direktur RSUD Sayang Rakyat memberikan tanggapan resmi, terkait tuntutan aksi yang disampaikan oleh lembaga Garis Indonesia terkait dengan perparkiran RSUD Sayang Rakyat. Tuntutan tersebut menyoroti transparansi dalam
mekanisme penunjukan vendor parkir, dugaan penyimpangan oleh pihak rumah sakit,s erta permintaan pemeriksaan terhadap Direktur dan Jajarannya.
Dalam pernyataan resminya, Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat menegaskan bahwa proses penunjukan vendor parkir di RSUD Sayang Rakyat pada Tahun 2023 telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Seluruh proses telah melalui tahapan administrasi yang transparan, akuntabel dan partisipatif yang berpedoman pada regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
UPT RSUD Sayang Rakyat Selaku PIHAK PERTAMA memberikan kewenangan terhadap PIHAK KEDUA CV. CELEBES BERDIKARI dalam pengelolaan Lahan Parkir di UPT
RSUD Sayang Rakyat dengan kekuatan hukum berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor
: 440/3701/UPT.RSUD.SR dan Nomor: 003/CV.CB-PAR/08/2023 Tahun 2023 Tentang
Pengelolaan Perparkiran mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2028
dengan mekanisme penawaran kerjasama dalam rangka peningkatan PAD.
Selama ini, pelaksanaan dari perjanjian kerjasama berjalan sesuai ketentuan dan lancar,
kami bersedia memberikan data dan informasi kepada pihak berwenang jika diperlukan.”
ujar drg. Hj. Sukreni Abdullah,M.Kes.
Terkait Tuduhan Penggelapan Dana Hasil Parkir Kami menegaskan bahwa tidak ada
penggelapan dana seperti yang dituduhkan, Pengelolaan Dana Hasil Parkir telah
disepakati berdasarkan Perjanjian Kerjasama UPT RSUD Sayang Rakyat Provinsi
Sulawesi Selatan dengan CV. Celebes Berdikari sebagaimana termaktub pada Pasal 4
Ayat (2), bahwa; (PARA PIHAK mengetahui dan menyetujui menggunakan sistem
pendapatan Guranted Income (Pendapatan tetap) dengan perhitungan pembayaran
kepada PIHAK PERTAMA yang telah disetujui oleh PIHAK KEDUA dengan Analisa
Perhitungan Nominal pendapatan tetap setiap bulannya sebesar yang telah ditetapkan,
dan akan dibayarkan setiap tanggal 5 (lima) dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap
bulan. Pasal 4 Ayat (3) menyebutkan; pendapatan dari pengelolaan lokasi parkir
disetorkan ke Rekening PIHAK KEDUA dengan dibayarkan dengan cara pemindahbukuan
atau transfer ke Reknening PIHAK PERTAMA, yaitu: Nama Bank : BANK SULSELBAR
atas nama : BLUD RSUD SAYANG RAKYAT Nomor Rekening : 1380020000000552.
Selama ini, proses penyetoran dan pemindah bukuan berjalan sesuai ketentuan dalam
perjanjian dan lancar, “Tuturnya”.
Mengenai persekongkolan, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, kami menolak dan
menganggap tuduhan tersebut, gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam
pengelolaan perparkiran yang melibatkan Direktur RSUD Sayang Rakyat. merupakan
asumsi yang dibuat tanpa fakta mendasar. Kami menegaskan bahwa urusan pengelolaan
perparkiran tidak berhubungan langsung dengan direktur, melainkan dilakukan oleh
Bidang Hubungan Masyarakat, Hukum, Kemitraan, Pemasaran, dan Penelitian dan
Pengembangan UPT RSUD Sayang Rakyat yang menjadi tugas dan fungsinya.
Tuduhan yang diarahkan kepada Institusi Rumah Sakit Sayang Rakyat serta kepada
Direktur dan oknum, sudah masuk kategori fitnah dan merusak nama baik institusi dan
individu. Sampai saat ini tidak ada bukti sah yang menguatkan tuduhan tersebut.
“Lanjutnya”.
Kami menghormati segala bentuk upaya yang dilakukan dalam rangka menegakkan
aturan, transparansi dan akuntabilitas pelayanan. Jika akan dilakukan klarifikasi atau
pemeriksaan terhadap pengelolaan perparkiran, kami siap bekerjasama dan memberikan
data dan informasi secara transparan dan akuntabel kepada pihak berwenang atau aparat
pembina dan penegak hukum dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, Bidang Humas UPT RSUD Sayang Rakyat mengungkapkan bahwa kami tidak
pernah menerima laporan resmi mengenai dugaan fee ilegal dalam pengelolaan parkir
rumah sakit. “Kami terbuka untuk audit dan evaluasi guna memastikan bahwa pengelolaan
parkir berjalan sesuai aturan yang berlaku, Kami siap mengambil tindakan tegas dan
memproses lebih lanjut, jika ada indikasi oknum pegawai Rumah Sakit Sayang Rakyat
terbukti melakukan seperti hal yang diduga atau dituduhkan. ”Tegasnya”.
Sebagai institusi pelayanan publik, UPT RSUD Sayang Rakyat berkomitmen untuk
menjalankan tugas dengan profesionalisme dan integritas tinggi. “Kami menghargai
partisipasi Lembaga Garis Indonesia dalam kontrol sosial, dan kami berharap setiap isu
yang berkembang dapat diselesaikan melalui dialog yang sehat dan berlandaskan
hukum,”Tutup Sapril Staf Humas UPT RSUD Sayang Rakyat