HARSYANEWS.ID, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar terus memperkuat langkah strategis dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Upaya tersebut diwujudkan dengan keikutsertaan Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, dalam kegiatan Entry Meeting bersama Kejaksaan Negeri Makassar yang digelar di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Makassar, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan ini menjadi awal dari penguatan sinergi antara Bapenda Kota Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar dalam mendukung peningkatan penerimaan daerah melalui penegakan regulasi perpajakan yang lebih efektif. Kerja sama tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menegaskan bahwa pendampingan Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki peran penting dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Menurutnya, kolaborasi lintas institusi menjadi salah satu strategi penting untuk menciptakan sistem pengelolaan pajak daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan dukungan Kejaksaan, upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan berjalan lebih optimal sehingga berdampak langsung pada peningkatan PAD Kota Makassar.
Bapenda Kota Makassar juga menegaskan komitmennya untuk terus membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang berintegritas serta berorientasi pada pelayanan publik.
Melalui kerja sama yang semakin erat dengan Kejaksaan Negeri Makassar, Bapenda optimistis penerimaan daerah dapat terus meningkat sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya Kota Makassar yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan melalui pengelolaan pendapatan daerah yang semakin optimal.


Leave a Reply